PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2007 tentang NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 16
BAB 2 — BENTUK NASKAH DINAS
(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dibuat oleh para pejabat di dalam satu lingkungan instansi atau satuan sesuai dengan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (2) Teknik penyusunan dan contoh format Nota Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
