PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM...
Pasal 19
BAB 3 — PROSEDUR PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
(1) Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib
mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS untuk persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham. (2) Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman keterbukaan informasi.
