PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM...
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN PEMECAHAN SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM
Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat di Bursa Efek yang melakukan Penggabungan Saham wajib memiliki mekanisme penyelesaian terhadap saham pecahan sebagai akibat Penggabungan Saham.
