PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 31
BAB 3 — BANK SISTEMIK
(1) Dalam rangka persiapan penanganan permasalahan solvabilitas, OJK memberitahukan penetapan Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif kepada LPS. (2) Dalam rangka persiapan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian aset dan/atau kewajiban (due diligence) Bank Sistemik dalam pengawasan intensif dilakukan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.
