PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 30
BAB 3 — BANK SISTEMIK
Bank Sistemik yang ditetapkan dalam pengawasan intensif selain menerapkan rencana aksi (recovery plan) dan rencana tindak (action plan), wajib melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
