Pasal 21
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus yang dikenakan pembatasan kegiatan usaha tertentu dapat diumumkan oleh OJK pada situs OJK. (2) Pengumuman Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. alasan pembatasan kegiatan usaha tertentu; dan b. tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh Bank selain Bank Sistemik dan/atau larangan yang diperintahkan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (3) Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melakukan perbaikan sehingga tidak memenuhi kriteria Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5, diumumkan oleh OJK pada situs OJK.
