PERBAN
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 20
BAB 2 — BANK SELAIN BANK SISTEMIK
(1) OJK membatasi kegiatan usaha tertentu Bank selain Bank Sistemik dalam pengawasan khusus paling lama 1 (satu) bulan dalam periode pengawasan khusus, apabila: a. OJK menilai kondisi Bank selain Bank Sistemik semakin memburuk; dan/atau b. terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah dan/atau PSP. (2) Pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh OJK kepada Bank selain Bank Sistemik dan LPS.
