PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 56
BAB 10 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilakukan oleh Kasatker tempat terjadi Kerugian Negara dengan menugaskan pengemban fungsi keuangan di Satkernya secara tertib dan teratur.
