PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 55
BAB 9 — KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
Pelaksana kewenangan PPKN, Kasatker, atasan Kasatker, atau Majelis yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
