Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN PERSYARATAN ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi JF; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi; (2) Tugas memberikan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan profesi; b. perlindungan profesi; c. penyelenggaraan program yang mendukung kesejahteraan Pejabat Fungsional; d. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan e. penerimaan dan penyampaian aspirasi dari Pejabat Fungsional. (3) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
