PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 99
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan terhadap pejabat fungsional widyaiswara, Pemerintah Daerah dan Instansi lainnya; dan menyusun laporan hasil pemantauan. (2) Subbidang Evaluasi dan Penempatan mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi jabatan fungsional widyaiswara, pelaksanaan evaluasi kinerja pejabat fungsional widyaiswara.
