PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 95
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbidang Seleksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan seleksi calon widyaiswara di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengembangan widyaiswara dan pengembangan sistem informasi widyaiswara.
