PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 90
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pembinaan Widyaiswara terdiri atas : a. Bagian Administrasi; b. Bidang Seleksi dan Pengembangan Widyaiswara; c. Bidang Pemantauan dan Evaluasi Widyaiswara; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
