PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 87
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbidang Akreditasi mempunyai tugas menyiapkan bahan rancangan pedoman akreditasi, melaksanakan akreditasi, serta menyusun laporan hasil pelaksanaan akreditasi dan monitoring dan evaluasi pasca akreditasi. (2) Subbidang Sistem Informasi Diklat Aparatur (SIDA) melaksanakan tugas menyiapkan rancangan pengembangan dan pengelolaan SIDA serta melakukan pengelolaan SIDA.
