PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 85
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bidang Akreditasi dan Sistem Informasi Diklat Aparatur (SIDA) menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang akreditasi dan SIDA; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Bidang; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Bidang; d. penyiapan penyusunan rancangan pedoman akreditasi; e. penyiapan pelaksanaan akreditasi; f. pengelolaan SIDA; g. penyiapan pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang akreditasi dan SIDA; h. monitoring dan evaluasi pasca akreditasi; dan i. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
