PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pembinaan Analis Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional analis kebijakan; penyusunan dan pengembangan sistem informasi analis kebijakan, serta pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
