Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara; b. pengkajian administrasi negara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara, dan hukum administrasi negara; c. pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur; d. pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara; e. pembinaan, penjaminan mutu, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara; f. pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pengembangan kapasitas administrasi negara; dan h. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
