PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan, publikasi, penyiapan dan pemberian layanan informasi di bidang administrasi negara serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya serta pengelolaan dan pelayanan informasi LAN.
