PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 182
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala LAN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
