PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 167
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas penyiapan bahan rencana program dan anggaran, penyusunan laporan, pemantauan dan evaluasi. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, dan akuntansi. (3) Subbagian Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan kerumahtanggaan, keamanan, penyiapan bahan di bidang hukum, protokol dan humas, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan, perjalanan dinas, pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya manusia.
