PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 160
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sub Bidang Pengembangan Instrumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana sistem dan instrumen penilaian kompetensi aparatur. (2) Sub Bidang Penyelenggaraan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan analisa kebutuhan, pelaksanaan serta pemantaun dan evaluasi penilaian kompetensi aparatur. (3) Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hasil Penilaian mempunyai tugas melakukan pengolahan data dan informasi hasil penilaian kompetensi aparatur.
