PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 152
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Bagian Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana dan program; b. pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. pengelolaan sumber daya manusia, dan penyiapan bahan di bidang hukum; d. pelayanan kehumasan dan keprotokolan; e. pengelolaan keuangan; f. pengelolaan kearsipan; g. pengelolaan perpustakaaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pengelolaan Barang Milik Negara; dan i. pelayanan teknis dan administratif kepada Pusat dan pejabat fungsional di lingkungannya.
