PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 138
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya serta pengelolaan dan pelayanan informasi di bidangnya.
