Pasal 136
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Pusat Promosi Inovasi dan Pengembangan Kapasitas menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis di bidang promosi inovasi dan pengembangan kapasitas; b. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang promosi inovasi dan pengembangan kapasitas; c. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; d. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; e. perencanaan pelaksanaan promosi dan diseminasi produk inovasi, f. pembangunan jejaring kerjasama antar lembaga dan pengembangan kapasitas; g. pelaksanaan dan evaluasi promosi, kerjasama antar lembaga dan pengembangan kapasitas; h. pengembangan sistem informasi terkait bidang tugasnya; i. pelaksanaan pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya; j. pemberian bimbingan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya; dan k. pelaksanaan tugas lain yang terkait yang ditetapkan oleh Pimpinan.
