Pasal 124
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Pusat Inovasi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang Inovasi Tata Pemerintahan; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; d. pelaksanaan kajian di bidang inovasi tata pemerintahan; e. pelaksanaan pengembangan inovasi tata pemerintahan; f. pengembangan model inovasi tata pemerintahan; g. pelaksanaan evaluasi kajian di bidang inovasi tata pemerintahan; h. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang inovasi tata pemerintahan; i. penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang inovasi tata pemerintahan; j. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; k. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan l. pelaksanaan tugas kedinasan lain terkait yang diberikan pimpinan.
