PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 119
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
