PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 117
BAB 2 — ORGANISASI
Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pengajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional, penyusunan bahan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan program pengajaran, konsultasi, advokasi dan asistensi, penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya, serta pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
