PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 112
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional terdiri atas : a. Bagian Administrasi; b. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pengajaran; c. Bidang Akademis dan Pembinaan Alumni; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
