PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Perencanaan, Hukum, Hubungan Masyarakat dan Protokol, mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan program dan anggaran, penyusunan rancangan produk hukum, penataan organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat dan layanan informasi, dan protokol arsip.
