PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 102
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional terdiri atas: a. Bagian Administrasi; b. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pengajaran; c. Bidang Akademis dan Pembinaan Alumni; d. Bidang Perpustakaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
