PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LAN adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung awab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) LAN dipimpin oleh seorang Kepala.
