Pasal 82
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
(1) Petugas penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a adalah pejabat Polri yang melakukan penyelidikan/penyidikan berdasarkan surat perintah tugas. (2) Pengawasan dan pengendalian terhadap petugas penyelidik dan penyidik, meliputi: a. sikap, moral dan perilaku selama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan; b. perlakuan dan pelayanan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti; c. hubungan penyelidik/penyidik dengan tersangka, saksi, dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani; dan d. hubungan penyidik dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya. (3) Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b, meliputi: a. teknis dan taktis penyelidikan/penyidikan; dan b. profesionalisme penyelidikan/penyidikan. (4) Pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, meliputi: a. kelengkapan administrasi penyelidikan/penyidikan; b. legalitas dan akuntabilitas administrasi penyelidikan/ penyidikan. (5) Pengawasan dan pengendalian terhadap administrasi lain yang mendukung penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi: a. buku register perkara; dan b. pengisian dan pencatatan tata naskah (takah) perkara.
