PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pasal 81
BAB 3 — MANAJEMEN PENYIDIKAN
Objek pengawasan dan pengendalian Penyelidikan dan Penyidikan meliputi: a. petugas penyelidik dan penyidik; b. kegiatan penyelidikan dan penyidikan; c. administrasi penyelidikan dan penyidikan; dan d. administrasi lain yang mendukung penyelidikan dan penyidikan.
