PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN POLA PENJENJANGAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN DIKLAT TEKNIS BERJENJANG
Penetapan jenjang Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilakukan oleh pimpinan instansi masing-masing setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
