PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN POLA PENJENJANGAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN DIKLAT TEKNIS BERJENJANG
(1) Diklat Teknis berjenjang disusun mengacu pada jenjang kompetensi jabatan dan hasil analisa kebutuhan diklat setiap jenjang jabatan pada masing-masing unit organisasi. (2) Penyusunan Diklat teknis berjenjang dilakukan dengan berdasarkan pada tujuan diklat baik aspek kognitif, afektif maupun psikomotor untuk masing-masing tingkatan kompetensi yang akan dicapai melalui pembelajaran. (3) Jenjang Diklat Teknis terdiri dari: a. Diklat Teknis Tingkat Dasar; b. Diklat Teknis Tingkat Lanjutan; c. Diklat Teknis Tingkat Tinggi.
