Pasal 2
BAB 2 — TIPE JKS DAN TAHAPAN GELAR JKS
(1) JKS terbagi dalam 3 (tiga) tipe, yaitu: a. JKS Eksternal; b. JKS Internal; dan c. JKS Khusus. (2) JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pertukaran Informasi Rahasia antar Pengguna Persandian pada Instansi Pemerintah yang berbeda. (3) JKS Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pertukaran Informasi Rahasia antar Pengguna Persandian dalam satu Instansi Pemerintah atau pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. (4) JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk dan digunakan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak berfungsinya JKS pada Instansi Pemerintah disebabkan oleh bencana alam atau kondisi infrastruktur dan keamanan setempat yang tidak mendukung. b. adanya kegiatan khusus Instansi Pemerintah yang membutuhkan JKS.
