PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
- Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan Informasi Rahasia yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi.
- Informasi Rahasia adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berupa keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
- Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disebut JKS adalah keterhubungan antar Pengguna Persandian melalui jaringan telekomunikasi.
- Pengguna Persandian adalah pejabat pada Instansi Pemerintah yang memanfaatkan Persandian.
- Gelar Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disebut Gelar JKS adalah kegiatan membangun JKS yang dimulai dari kegiatan perencanaan, implementasi, dan evaluasi.
- Peralatan Sandi adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari mesin sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian.
- Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg adalah instansi pembina Persandian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Persandian yang mempunyai kewenangan membina JKS.
- Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.
