PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI
Pasal 12
BAB 3 — GELAR JKS EKSTERNAL
Lemsaneg melakukan penyiapan Peralatan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yang terdiri dari kegiatan: a. penentuan Peralatan Sandi yang digunakan; b. uji coba Peralatan Sandi; dan c. melakukan setting parameter Peralatan Sandi.
