PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP PELATIHAN
Penyelenggaraan pelatihan penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. Meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan dan kesiapsiagaan masyarakat dan aparatur dalam menghadapi bencana; b. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dan aparatur dalam penanggulangan bencana; dan c. Meningkatkan kemampuan dan profesionalitas dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.
