PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN LINGKUP PELATIHAN
(1) Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pelatihan penanggulangan bencana yang diselenggarakan oleh BNPB atau Instansi/Lembaga/Organisasi terkait dalam penanggulangan bencana. (2) Pedoman ini menjadi acuan bagi Instansi/Lembaga/Organisasi pemerintah dan pemerintah daerah, juga dapat menjadi acuan bagi para penyelenggara pelatihan penanggulangan bencana yang berasal dari lembaga/organisasi swasta.
