PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 20
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pembinaan dan pengendalian mutu pelatihan, penyelenggara wajib melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan ke Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah. (2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah memantau dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelatihan penanggulangan bencana yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPB.
