PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Peserta pelatihan yang telah mengikuti keseluruhan program pelatihan dan dinyatakan lulus, diberikan Sertifikat; (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh penyelenggara dan dilaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; (3) Brevet diberikan kepada peserta yang berprestasi bersamaan dengan pemberian sertifikat.
