PERBAN
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 3
Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku jika Perusahaan Terbuka melakukan penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka: a. perbaikan posisi keuangan; b. selain perbaikan posisi keuangan; c. penerbitan Saham Bonus yang:
merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari Saldo Laba yang dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau
bukan merupakan Dividen Saham sebagai hasil dari agio saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi modal.
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C sehingga berbunyi sebagai berikut:
