Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disingkat HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan Penawaran Umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik.
Pembeli Siaga adalah pihak yang akan membeli baik sebagian maupun seluruh sisa saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang HMETD.
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan sejak efek dimaksud diterbitkan.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
Pelaksanaan Penambahan Modal adalah tanggal dilaksanakannya penyetoran modal atau tanggal pelaksanaan konversi utang dalam rangka penambahan modal yang dikecualikan dari kewajiban memberikan HMETD.
Perusahaan Terkendali adalah suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
Program Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Program Kepemilikan Saham adalah program penawaran kepada karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris Perusahaan Terbuka dan/atau Perusahaan Terkendali yang memenuhi syarat untuk memiliki saham Perusahaan Terbuka.
Pengendali Perusahaan Terbuka yang selanjutnya disebut Pengendali, adalah Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: a. memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
