PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR:...
Pasal 11
(1) PBUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dapat digunakan oleh Pegawai pada bidang atau unit tertentu pada saat menjalankan tugas dan fungsi bidang atau unit masing-masing. (2) PBUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
b. PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
c. PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan;
d. PBUT Pusat Pemulihan Aset; dan
e. PBUT Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, Pasal 11E dan Pasal 11F, sehingga berbunyi sebagai berikut:
