PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang KENAIKAN GAJI BERKALA BAGI PEGAWAI NEGERI PADA...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut: a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk Kenaikan Gaji Berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun; b. berkelakuan baik; c. melaksanakan tugas dan kewajibannya, dengan ketentuan:
- penilaian kinerja melalui SMK bagi Anggota Polri bernilai sama dengan atau lebih dari 27 (dua puluh tujuh); dan
- Penilaian Prestasi Kerja PNS bernilai sama dengan atau lebih dari 51 (lima puluh satu).
