Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Pengawasan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada perusahaan. (2) Pengawasan di lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan a. BKPM pada tingkat pemerintah; b. PDPPM pada tingkat provinsi; c. PDKPM pada tingkat kabupaten/kota. (3) Pemberitahuan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat tugas dari instansi teknis terkait menggunakan bentuk surat sebagaimana tercantum pada Lampiran I. (4) Pimpinan/penanggung jawab perusahaan di lokasi proyek wajib memberikan informasi yang diperlukan terkait dengan objek pemeriksaan. (5) Hasil pemeriksaan di lokasi proyek dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh pemeriksa dan pimpinan/ penanggung jawab perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
