PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN...
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kepala BKPM dapat melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur atas pemantauan kegiatan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.
