PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 23
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Perusahaan wajib melakukan penilaian tingkat risiko. (2) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi akhir tahun. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan untuk melakukan penilaian tingkat risiko sewaktu-waktu.
