PERBAN
Peraturan Badan Nomor 13-pojk-02-2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 36
BAB 13 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama untuk menciptakan pusat IKD dengan: a. otoritas lain di dalam negeri; b. pemerintah pusat dan daerah; c. asosiasi financial technology dan pusat inovasi di luar Otoritas Jasa Keuangan; d. pakar dan akademisi; dan/atau e. otoritas di negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga internasional.
